Polisi dikabarkan meringkus Susanto alias Acing di Tanjung Uban, Minggu (2/1).
Acing diduga merupakan penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Di mana kapal pengangkut PMI tersebut terbalik di perairan Malaysia beberapa waktu silam dan menyebabkan korban jiwa.
Kabar penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt. Ia hanya membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihaknya.
“Iya, benar sudah diamankan tim gabungan bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri,” ucap Harry, Senin (3/12).
Sayangnya, Harry tidak merinci secara detail terkait peran dan lamanya praktek human trafiking dilakukan oleh pelaku secara ilegal tersebut.
“Nanti dilakukan rilis, ya, diduga pelaku adalah otak utama dalam pengiriman PMI ilegal,” kata dia.
Diketahui, polisi juga telah menyegel tempat lokasi diduga kuat pengiriman calon PMI ilegal tersebut di wilayah Bintan serta barang bukti lain.
Sebelumnya pula, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dua anggota sindikat perdagangan orang di Batam, Jumat (24/12).
Mereka adalah Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48) yang ditangkap secara terpisah di Batam.
Menurut Kombes Harry, peran dua pelaku tersebut diduga terlibat langsung dengan aksi penyelundupan 64 pekerja migran yang menjadi korban dalam kecelakaan perahu di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.