Seorang pria berinisial AS yang masih berusia 20 tahun yang merupakan oknum guru ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Ia ditangkap Senin (27/6) lalu atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di sebuah panti asuhan di bilangan Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengungkapkan, terdapat 10 korban dari aksi bejat AS tersebut yang merupakan muridnya sendiri.
“Pelaku kebetulan oknum guru gaji. Ia tinggal di pantai asuhan sudah 15 tahun dan korban ada 10 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (30/6).
Baca Juga
Dijelasaknnya, aksi AS ini sudah dilalukan sejak tahun 2017 lalu. Korbannya berusia rentang 8 sampai 17 tahun.
“Jadi dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan aksi sejak 2017 yang lalu lokasi di salah satu panti asuhan,” ujarnya.
AKP Bob menyebutkan modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan memberikan jajanan. Namun ia juga mengancam jika korban menolak.
Ia menambahkan, pelaku sejak kecil sudah tinggal di panti asuhan tersebut. Lalu karena memiliki potensi dan ilmu ngaji, sehingga ia dipercayai untuk menjadi guru.
“Pelaku sejak kecil hingga besar sudah tinggal di pantai asuhan dan dipercaya jadi guru gaji,” sebutnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari dua laporan polisi orang tua korban pada 27 Juni 2022. Di mana dalam laporan tersebut, lanjut AKP Bob, korban sempat pulang ke rumahnya. Lalu korban tidak mau balik lagi ke panti asuhan tersebut.
Setelah didalami, korban mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari AS.
Orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Bengkong yang ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan AS di panti asuhan tersebut.
“Pelaku diamankan dan diperiksa leboh lanjut,” sebutnya.
Atas kasus ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari kasus ini, AKP Bob mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan serta rutin berkomunikasi jika dititipkan di suatu tempat.
Begitupun kepada pihak pengelola khususnya tempat pendidikan agar memberikan pengawasan terhadap anak didik dan tenaga pengajarnya.