Polisi akhirnya menangkap pacar pelaku pembuangan bayi di kawasan Kampung Wonosari, Tanjungpinang. Sang pacar berinisial R (30) tersebut diamankan di Kabupaten Anambas, Minggu (16/7) kemarin.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova, mengungkapkan penangkapan terhadap R merupakan hasil kerjasama Polresta Tanjungpinang dan Polres Anambas.
โPelaku yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah ditangkap di Anambas,โ ujarnya, Selasa (18/7).
Baca: Kondisi Bayi yang Ditemukan Warga di Semak Tanjungpinang Berangsur Membaik
Baca Juga
Kepada polisi, R, mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap pelaku pembuangan bayi yang juga merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali.
โPengakuannya saling kenal melalui aplikasi MiChat,โ katanya.
Selanjutnya, tambah Gio, penyidik akan melakukan tes DNA terhadap pelaku R dan bayi tersebut. Guna membuktikan kebenaran bahwa korban bayi merupakan anak kandungnya.
Baca:ย Heboh Temuan Bayi Laki-laki di Tanjungpinang Dibuang di Semak
Sementara itu, R juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 (revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara
Kemudian, Undang-Undang penelantaran anak sebagai mana rumusan dari Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Baca:ย Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Tanjungpinang