Polsek Bintan Utara menangkap pria berinisial YK (48) karena melakukan pelecehan seksual terhadap 6 anak dibawah umur.
Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang buah di Pasar Baru Tanjunguban itu, telah melakukan prilaku bejatnya selama 2 bulan, sejak 9 Mei sampai 11 Juli 2022. Kini para korban mengalami trauma akibat mendapatkan perbuatan asusila tersebut.
“Pelaku menyodomi 6 korban di kos-kosan yang berada di Tanjunguban,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7).
Kapolres menerangkan, kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban yang mendengar percakapan anaknya bersama para korban.
Kala itu, sang anak bersama teman-temannya yang juga korban bercerita tentang prilaku bejat pelaku. Mendengar kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian kepada polisi pada 15 Juli 2022 kemarin.
Polisi pun langsung menjemput pelaku di salab satu kedai kopi di Tanjung Uban sekitar pukul 11 malam.
“Saat kita amankan pelaku tidak melawan lalu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Ketika diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan mencabuli 6 korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang-Undang atau Pasal 292 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang,” demikian Tidar.