4 terduga pelaku pencurian dan kekerasan terhadap pria penyuka sesama jenis atau Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) ditangkap polisi.
Mereka berinisial MS (25) AH (25 ), AA (25) dan SH (30) ditangkap secara terpisah di Batam, pada Senin (27/2).
Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, aksi pelaku pencurian dan kekerasan terhadap korban sempat viral di media sosial.
“Kasus ini meresahkan masyarakat hingga viral di medsos dengan korban seorang wanita. Setelah dilakukan penyelidikan dan saya luruskan bahwa korbannya laki-laki,” ungkap Kombes Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3).
Ia menjelaskan dalam melancarkan aksinya para pelaku memancing target pria melalui aplikasi line fitur nearby blued. Korban mencari “mangsa” melalui chatting dengan akun Agum.
Korban dan pelaku lancar komunikasi lewat dunia maya tersebut hingga berjanjian untuk bertemu pada Minggu (26/2).
Pelaku menjemput korban di depan Komplek Citra Indah depan Bank Bukopin dan mengajak nongkrong di daerah Sei Panas.
Usai itu, pelaku dan korban ke jalan Raden Patah di belakang studio 21. Inilah momen korban dan pelaku hendak berhubungan badan.
“Namun saat keduanya baru membuka baju, tiba-tiba 3 orang pria berpura-pura grebek mobil dan masuk dalam mobil,” ujarnya.
Korban sempat melawan, memukul kaca mobil pelaku. Namun, pelaku ikut memukul korban sehingga tak berdaya.
“Pelaku membawa korban keliling Nagoya dan mengambil uang dalam 2 ATM berisi RP 100 ribu ditransfer ke BCA dan diambil hingga HP merk Iphone 13 128 GB warna biru diambil pelaku,” terang dia.
“Usai mengambil barang korban para pelaku langsung mengantarkan korban pulang,” tambah dia.
Dari hasil informasi masyarakat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi terpisah.
“Jadi pelaku ini sama sama LGBT sudah viral di masyarakat. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali,” tegas dia.
Berkaca dari kasus ini, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tak dikenal di jejaring sosial.
Jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pesan dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam selama-lamanya dua belas tahun Penjara.