Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 2 Mar 2023 11:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan, Modusnya Kencan Sesama Jenis


					Pelaku pencurian dengan kekerasan modus penyuka sesama jenis dihadirkan dala  konferensi pers. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Pelaku pencurian dengan kekerasan modus penyuka sesama jenis dihadirkan dala konferensi pers. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

4 terduga pelaku pencurian dan kekerasan terhadap pria penyuka sesama jenis atau Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) ditangkap polisi.

Mereka berinisial MS (25) AH (25 ), AA (25) dan SH (30) ditangkap secara terpisah di Batam, pada Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, aksi pelaku pencurian dan kekerasan terhadap korban sempat viral di media sosial.

“Kasus ini meresahkan masyarakat hingga viral di medsos dengan korban seorang wanita. Setelah dilakukan penyelidikan dan saya luruskan bahwa korbannya laki-laki,”  ungkap Kombes Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3).

Ia menjelaskan dalam melancarkan aksinya para pelaku memancing target pria melalui aplikasi line fitur nearby blued. Korban mencari “mangsa” melalui chatting dengan akun Agum.

Korban dan pelaku lancar komunikasi lewat dunia maya tersebut hingga berjanjian untuk bertemu pada Minggu (26/2).

Pelaku menjemput korban di depan Komplek Citra Indah depan Bank Bukopin dan mengajak nongkrong di daerah Sei Panas.

Usai itu, pelaku dan korban ke jalan Raden Patah di belakang studio 21. Inilah momen korban dan pelaku hendak berhubungan badan.

“Namun saat keduanya baru membuka baju, tiba-tiba 3 orang pria berpura-pura grebek mobil dan masuk dalam mobil,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban sempat melawan, memukul kaca mobil pelaku. Namun, pelaku ikut memukul korban sehingga tak berdaya.

“Pelaku membawa korban keliling Nagoya dan mengambil uang dalam 2 ATM berisi RP 100 ribu ditransfer ke BCA dan diambil hingga HP merk Iphone 13 128 GB warna biru diambil pelaku,” terang dia.

“Usai mengambil barang korban para pelaku langsung mengantarkan korban pulang,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

Dari hasil informasi masyarakat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi terpisah.

“Jadi pelaku ini sama sama LGBT sudah viral di masyarakat. Dan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali,” tegas dia.

Berkaca dari kasus ini, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tak dikenal di jejaring sosial.

ADVERTISEMENT

Jangan percaya di foto profil saja, seperti kejadian ini foto di profil beda, pada saat bertemu berbeda, lebih harap lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pesan dia.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam selama-lamanya dua belas tahun Penjara.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal