Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 23 Mei 2023 14:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 310 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Batam


					Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Marina/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Marina/kepripedia.com

Polisi berhasil menangkap 5 pelaku perampokan uang sebesar Rp 310 juta dengan modus pecah kaca sebuah mobil yang sedang terparkir di area Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, kota Batam.

Kelima pelaku masing-masing berinisial S, AS, AWH, ES dan FH. Saat melakukan aksinya dua pelaku utama yaitu AS dan S terekam CCTV.

ADVERTISEMENT

Kemudian rekaman cctv tersebut tersebar di media sosial, sehingga, pelaku dengan cepat dapat diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa mengatakan, dalam aksinya pelaku membuntuti korban usai bertransaksi menarik uang di sebuah bank di kawasan Jodoh, Batam.

Setelah mobil terparkir, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memecahkan kaca pintu bagian mobil depan mengunakan besi dan langsung mengambil kantong kresek yang berisi uang senilai Rp 310 juta.

“Bedasarkan dari laporan masyarakat, Kami berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidana pecah kaca tersebut salah satunya yaitu AS alias R dan S alias H yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Robby, saat melakukan konferensi pers pada Senin (22/5) di ruang Dirkrimum Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

Usai berhasil menangkap dua pelaku AS dan S polisi lalu melakukan pendalaman. Dari hasil penyidikan polisi lalu menahan tiga orang lainnya yang merupakan satu keluarga yakni inisial AWH, ES, dan FH.

“Setelah dilalakukan interogasi, petugas kami mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AWH, ES dan FH. Ketiga pelaku ini merupakan ayah, kakak dan adik dua pelaku utama yang menikmati hasil kejahatan. Sementara ibu mereka masih buron.”ujarnya.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap Robby.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku TPPO di Tanjungpinang

5 Juni 2023 - 20:45 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Polisi Tetapkan Oknum Pengacara Tersangka Penggelapan, Kerugian Ratusan Juta

5 Juni 2023 - 19:49 WIB

Sejumpah barang bukti yang diamankan polisi

Bejat! Pria di Bintan Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun

4 Juni 2023 - 20:40 WIB

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Bintan

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang
Trending di Hukum Kriminal