Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 23 Mei 2023 14:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 310 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Batam


					Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Marina/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Marina/kepripedia.com

Polisi berhasil menangkap 5 pelaku perampokan uang sebesar Rp 310 juta dengan modus pecah kaca sebuah mobil yang sedang terparkir di area Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, kota Batam.

Kelima pelaku masing-masing berinisial S, AS, AWH, ES dan FH. Saat melakukan aksinya dua pelaku utama yaitu AS dan S terekam CCTV.

ADVERTISEMENT

Kemudian rekaman cctv tersebut tersebar di media sosial, sehingga, pelaku dengan cepat dapat diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa mengatakan, dalam aksinya pelaku membuntuti korban usai bertransaksi menarik uang di sebuah bank di kawasan Jodoh, Batam.

Setelah mobil terparkir, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memecahkan kaca pintu bagian mobil depan mengunakan besi dan langsung mengambil kantong kresek yang berisi uang senilai Rp 310 juta.

“Bedasarkan dari laporan masyarakat, Kami berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidana pecah kaca tersebut salah satunya yaitu AS alias R dan S alias H yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Robby, saat melakukan konferensi pers pada Senin (22/5) di ruang Dirkrimum Polda Kepri.

Usai berhasil menangkap dua pelaku AS dan S polisi lalu melakukan pendalaman. Dari hasil penyidikan polisi lalu menahan tiga orang lainnya yang merupakan satu keluarga yakni inisial AWH, ES, dan FH.

“Setelah dilalakukan interogasi, petugas kami mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AWH, ES dan FH. Ketiga pelaku ini merupakan ayah, kakak dan adik dua pelaku utama yang menikmati hasil kejahatan. Sementara ibu mereka masih buron.”ujarnya.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap Robby.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal