Polisi berhasil menangkap 5 pelaku perampokan uang sebesar Rp 310 juta dengan modus pecah kaca sebuah mobil yang sedang terparkir di area Hotel Cardinal Lucky Star, Lubuk Baja, kota Batam.
Kelima pelaku masing-masing berinisial S, AS, AWH, ES dan FH. Saat melakukan aksinya dua pelaku utama yaitu AS dan S terekam CCTV.
Kemudian rekaman cctv tersebut tersebar di media sosial, sehingga, pelaku dengan cepat dapat diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Manusiwa mengatakan, dalam aksinya pelaku membuntuti korban usai bertransaksi menarik uang di sebuah bank di kawasan Jodoh, Batam.
Setelah mobil terparkir, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memecahkan kaca pintu bagian mobil depan mengunakan besi dan langsung mengambil kantong kresek yang berisi uang senilai Rp 310 juta.
“Bedasarkan dari laporan masyarakat, Kami berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidana pecah kaca tersebut salah satunya yaitu AS alias R dan S alias H yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Robby, saat melakukan konferensi pers pada Senin (22/5) di ruang Dirkrimum Polda Kepri.
Usai berhasil menangkap dua pelaku AS dan S polisi lalu melakukan pendalaman. Dari hasil penyidikan polisi lalu menahan tiga orang lainnya yang merupakan satu keluarga yakni inisial AWH, ES, dan FH.
“Setelah dilalakukan interogasi, petugas kami mengamankan tiga pelaku lainnya yakni AWH, ES dan FH. Ketiga pelaku ini merupakan ayah, kakak dan adik dua pelaku utama yang menikmati hasil kejahatan. Sementara ibu mereka masih buron.”ujarnya.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” ungkap Robby.