Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Pelantar KUD Kota Tanjungpinang, Minggu (26/3) kemarin.
Saat ditangkap, pelaku berinisial A (27) tersebut membawa 2 paket sabu di dalam kantong celananya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama, mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat, yang resah soal sering adanya transaksi narkoba di Pelantar KUD.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Dari pengakuan pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan,” ujarnya, Senin (27/3).
Saat digeledah, petugas Polsek Tanjungpinang Kota mendapati dua paket sabu, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, Polisi juga menemukan uang hasil penjualan sabu, senilai Rp 300 ribu.
“Dirumahnya ada satu paket lagi. Kemudian ada seperangkat alat hisab sabu. Kita juga mengamankan motor metik yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
AKP Sandy menegaskan, bauwa pelaku A yang merupakan seorang kuli bangunan ini kerap meresahkan warga setempat, lantaran sering transaski narkoba di Pelantar KUD.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk dikembangkan,” tukasnya.