Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

Kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak kembali memasuki babak baru. Terkini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan dua tersangka atas dugaam kasus korupsi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan kedua tersangka tersebut memiliki andil dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak tahap VI.

ADVERTISEMENT

“Untuk identitas dua tersangka belum bisa kami sampaikan,” ungkapnya, Rabu (4/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai nilai kerugian negara hasil atas proyek tersebut.

Dimana, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.

Selain itu, dikatakan Ronny, sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi ahli teknik sipil dan bangunan, serta dari Tim Audit BPK Kepri.

“Langkah ini untuk memperjelas status korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak,” tegasnya.

Kasat juga menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal salah seorang tersangka kasus korupsi tersebut.

“Satu tersangka akan dicekal,” jelas Ronny.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan korupsi tersebut, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami juga akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa,” jelas Ronny.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot