Polisi menetapkan 34 orang tersangka dari 43 orang yang terlibat kericuhan di kantor BP Batam dalam unjuk rasa (unras) penolakan relokasi 16 titik kampung tua pada Senin (11/9) kemarin.
“Dari 43 identifikasi dilakukan pemeriksaan di Polda dan Polresta yang memenuhi unsur pidana 34 orang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9).
Tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat satu karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka kebanyakan orang luar Rempang. Mereka terpengaruh dari media sosial,” ujarnya.
“Jadi intinya yang terlibat unjuk rasa kemarin mereka mengaku menyesal,” tambah dia.
Meski demikian, ia menyebut tidak dipungkiri akan ada tersangka baru. Kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sisi lain, Kombes Zahwani mengajak kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dari media sosial.
Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyebut 43 orang telah diamankan karena melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas umum.
Dari 43 itu lima dinyatakan positif narkoba usai menjalani pemeriksaan kepolisian tes urine. Tiga orang positif konsumsi ganja dan dua positif sabu.