Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrok di Pulau Rempang

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam bentrok tim terpadu dengan warga Pulau Rempang Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Yang diamankan 8 orang 7 orang ditetapkan tersangka satu telah dipulangkan,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Sabtu (9/9).

ADVERTISEMENT

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan petugas saat ingin masuk ke pulau Rempang Galang untuk melakukan pengukuran dan pemotongan lahan membuat blokade jalan.

“Mereka melawan petugas ada yang lempar batu, bom molotov,” sebut dia.

Ia menambahkan, dari 7 orang bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, Ripan. Mereka tidak saling kenal.

“Satu sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti,” tegas dia lagi.

Hingga sekarang kondisi di Pulau Rempang Galang sudah kondusif. Tidak ada lagi perlawanan dari masyarakat kepada petugas dan blokade jalan sudah dibuka oleh petugas.

“Kita akan mendirikan 7 pos yang akan disini oleh anggota dari instansi TNI/Polri dan Ditpam serta Satpol PP untuk menjaga keamanan di Pulau Rempang ini,” ujarnya.

Petugas BP Batam terus melakukan pemotongan lahan yang dikawal oleh petugas gabungan.

ADVERTISEMENT

Kombes Nugroho mengeklaim kondisi sudah kondusif sehingga masyarakat yang ingin berwisata di Barelang di persilahkan.

“Kami tim terpadu menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berwisata di Rempang Galang Batam,” imbuhnya.

Sementara 7 orang dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New