Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, Polda Jabar resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan pengebaran berita bohong.

โ€œFakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,โ€ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

ADVERTISEMENT

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Pria yang populer dengan panggilan Habib Bahar ini datang sekira pukul 12.15 WIB bersama kuasa hukumnya.

โ€œUntuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,โ€ kata Arief.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Pihak kepolisian menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.


Berita ini dikutip dari detik.com

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New