Polsek Lubuk Baja, berhasil membongkar peredaran narkotika modus baru di Kota Batam berupa cairan (liquid) vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie dalam konferensi pers Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya peredaran liquid vape berisi zat berbahaya Etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok dua orang yang diduga pengedar liquid vape tersebut di dua lokasi terpisah beserta barang buktinya.
Operasi penangkapan bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja. Di lokasi ini, petugas membekuk tersangka pertama berinisial HAU (30) dan menyita 2 buah cartridge vape merek THUGS yang terindikasi mengandung Etomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial M (60) beserta 72 buah cartridge vape merek senada.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ujar
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita total barang bukti berupa:
- 74 cartridge vape berisi cairan dalam kemasan emasan bergambar (diduga Narkotika Golongan II jenis Etomidate)
- 1 unit mobil Honda Jazz hitam (BP 1185 HY)
- 2 unit ponsel pintar (Samsung A05 dan Vivo)
- Uang tunai senilai Rp194.000
- 1 unit mesin cuci merek Aqua
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran vape etomidate tersebut hingga ke akarnya.
Kompol Deni Langie mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk produk vape dan meminta warga aktif melapor melalui Layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi transaksi serupa di lingkungannya.