Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian dengan jenis dadu liung fu di kawasan Bengkong Wahyu Gang Apel, Kota Batam, Minggu (7/5) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 orang yang terlibat dalam praktikĀ judi tersebut yang merupakan bandar hingga pemain.
Ke sepuluh orang itu yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, dalam keterangan yang diterima kepripedia, Rabu (10/5).
Dijelaskannya, pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Jatanras bahwa adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” lanjut Kombes Pol. Adip.
Di hari Minggu tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan penindakan dengan mengamankan 10 orang di lokasi. Yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
āAtas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp 10.000.000,ā tutupnya.