Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal Ā· 11 Mei 2023 11:21 WIB

Polisi Ungkap Perjudian Dadu Liung Fu di Batam, 10 Orang Diringkus


					Barang bukti perjudian Dadu Liung Fu di Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti perjudian Dadu Liung Fu di Batam. Foto: Istimewa

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian dengan jenis dadu liung fu di kawasan Bengkong Wahyu Gang Apel, Kota Batam, Minggu (7/5) kemarin.

Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 orang yang terlibat dalam praktikĀ  judi tersebut yang merupakan bandar hingga pemain.

ADVERTISEMENT

Ke sepuluh orang itu yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp 24.779.000, 12 unit handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, dalam keterangan yang diterima kepripedia, Rabu (10/5).

Dijelaskannya, pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Jatanras bahwa adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian.

“Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara,” lanjut Kombes Pol. Adip.

Di hari Minggu tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan penindakan dengan mengamankan 10 orang di lokasi. Yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ā€œAtas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp 10.000.000,ā€ tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal