Seorang pria berinisial HS (30), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Bintan di Bali.
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini sempat buron selama sebulan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, pada Sabtu (27/7). Menurutnya, penangkapan HS dilakukan pada Selasa (22/7) di wilayah Kuta Utara, Bali.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah melakukan pelarian ke Bali. Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan tindakan cabul yang dilakukan HS terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun,” ujar AKP Marganda.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 24 Juni lalu di rumah pelaku di Kecamatan Bintan Utara. Pelaku yang merupakan orang dekat korban, berhasil melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban bermain ke rumahnya.
“Korban yang masih trauma menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Bali,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.