Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 705,00 gram yang telah diungkap pada 27 Januari 2024 lalu.
Seluruh narkoba tersebut ditebus ke dalam air mendidih dengan disaksikan unsur-unsur terkait seperti Kajari Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Karimun, hingga para tersangka.
Dalam kasus itu polisi mengamankan empat orang tersangka antara lain berinisial RS, AW, SH, dan MS.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat memusnahkan barang bukti narkotika dari keempat tersangka ini,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Jumat (15/3).
Dijelaskannya, kasus itu terungkap saat pelaku berada di pelabuhan domestik. Mereka kedapatan menyelundupkan sabu dengan menyembunyikannya di dalam anus.
“Didapati ada 12 paket sabu yang dilakban warna hitam dengan berat keseluruhan 705 gram,” jelasnya.
Selain itu, Pemusnahan ini juga meliputi barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan Polres Karimun.
Dalam kasus kedua ini, didapati barang bukti sabu seberat 260 gram dan satu paket kecil heroin 0,5 gram yang dibawa oleh seorang penumpang di pelabuhan Internasional Karimun berinisial MF.
“Saat ini seluruh tersangka sudah dalam proses, tinggal kita menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.