Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan jenis sabu-sabu seberat 2.002,75 gram, Rabu, 21 Agustus 2024.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas disaksikan dua tersangka serta unsur pimpinan FKPD yang hadir dalam pemusnahan yakni BNN, Bea Cukai, Rutan, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba pada 30 Juli 2024 lalu.
“Barang bukti ini dari kasus yang kita ungkap pada hari Selasa 30 Juli 2024 lalu di pulau Kundur bekerja sama dengan Bea Cukai Karimun,” ungkap Robby.
Ia menjelaskan, para pelaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia, untuk kemudian diedarkan di wilayah provinsi Jambi.
“Mereka membawa barang narkoba tersebut menggunakan kapal untuk menuju Jambi,” terangnya.
Dari kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Farhan Nofyza bin Djohari dan Irnendi Asvanokta bin Irvan.
“Hasil pemeriksaan sementara mereka adalah kurir dan kami masih dalami dari keterangan mereka untuk yang di Jambi nya siapa,” ucap dia.
Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 11 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
AKBP Robby menambahkan, pihak akan terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Saya punya visi dan misi sendiri dalam memberantas narkoba, artinya akan kita tindak tegas segala peredaran narkoba di Karimun, baik pelaku, pengedar dan pemakai akan kami tindak tegas,” tuturnya.