Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 21 Agu 2024 11:19 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2 Kg


					Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan jenis sabu-sabu seberat 2.002,75 gram, Rabu, 21 Agustus 2024.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas disaksikan dua tersangka serta unsur pimpinan FKPD yang hadir dalam pemusnahan yakni BNN, Bea Cukai, Rutan, serta tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba pada 30 Juli 2024 lalu.

“Barang bukti ini dari kasus yang kita ungkap pada hari Selasa 30 Juli 2024 lalu di pulau Kundur bekerja sama dengan Bea Cukai Karimun,” ungkap Robby.

Ia menjelaskan, para pelaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia, untuk kemudian diedarkan di wilayah provinsi Jambi.

“Mereka membawa barang narkoba tersebut menggunakan kapal untuk menuju Jambi,” terangnya.

Dari kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Farhan Nofyza bin Djohari dan Irnendi Asvanokta bin Irvan.

“Hasil pemeriksaan sementara mereka adalah kurir dan kami masih dalami dari keterangan mereka untuk yang di Jambi nya siapa,” ucap dia.

Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 11 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENT

AKBP Robby menambahkan, pihak akan terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

“Saya punya visi dan misi sendiri dalam memberantas narkoba, artinya akan kita tindak tegas segala peredaran narkoba di Karimun, baik pelaku, pengedar dan pemakai akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal