Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba hasil penungkapan sejumlah kasus pada Rabu (2/8).
Adapun narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 3,791 kilogram, 2.353 butir pil ekstasi warna pink, 2.313 butir ekstasi ungu, serta 2 paket sabu masing-masing dengan berat 15,01 gram dan 6,64 gram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus berlainan.
Dimana, dari ketiga kasus tersebut polisi menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini para tersangka masih dalam proses hukum yang akan dilanjutkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga berkomitmen bersama stakeholder dan aparat penegak hukum lainnya untuk berperang melawan narkoba.
“Kami akan bertindak tegas unutk berperang melawan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan menolerir para pelaku yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba juga disaksikan oleh pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara direbus untuk jenis sabu. Sedangkan, pil ekstasi dihancurkan dengan cara di-blender.