Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pria inisial BP (22) diduga pelaku pengeroyokan serta rekannya berinisial KLS yang masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (12/6) malam di depan MAN Sagulung, Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, mengatakan korban tengah nongkrong bersama rekannya di tempat makan Taman Pesona Indah. Pelaku mengajak korban untuk keluar dari angkringan tersebut.
โPelaku dan korban membicarakan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan teman pelaku meninggal dunia yang dibawa oleh korban,โ ujarnya, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M Yuda Firmasyah, Senin (17/7).
Baca Juga
Ipda Yuda mengungkapkan motif pelaku terkait kecelakaan tunggal menewaskan rekannya seminggu sebelumnya. Dalam kecelakaan itu, rekannya pergi dengan korban dengan mengendarai sepeda motor.
โPelaku tersulut emosi karena rekannya pergi dengan korban meninggal dunia,โ ujarnya.
Ia menambahkan, korban melihat pelaku yang tersulut emosi pergi meninggalkannya hingga akhirnya diamankan di depan SMA Sagulung oleh pelaku.
Hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan robek pada bagian kepala serta wajah, bahkan mengeluarkan darah banyak.
โUntuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,โ imbuh dia.