Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 26 Jul 2022 21:29 WIB

Pria 23 Tahun di Batam Diringkus Polisi karena Cabuli Anak Bawah Umur


					Kapolsek Batu Aji, Kompol Yudha mengintrogasi pelaku pencabulan yang ditangkap. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolsek Batu Aji, Kompol Yudha mengintrogasi pelaku pencabulan yang ditangkap. Foto: Istimewa

Seorang pria berusia 23 tahun di Kota Batam berinisial DS diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

“DS ditangkap di rumahnya di Batu Aji pada 15 Juli lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana dalam jumpa pers, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan ini, berawal ketika korban  kabur dari rumahnya. Orang tua korban juga sempat melaporkan bahwa anaknya hilang ke Polsek Batu Aji. 

“Setelah 2 hari kabur, korban kembali dengan diantar langsung oleh DS,” sebutnya. 

Orang tua korban yang merasa curiga lalu menginterogasi anaknya. Hingga akhirnya korban mengaku telah berhubungan badan dengan DS sebanyak 4 kali di sebuah wisma yang ada di sekitar Kecamatan Sekupang.

Dari cerita korban, orang tuanya pun merasa tak terima. Kemudian melaporkan DS ke Polsek Sekupang.

ADVERTISEMENT

“Tim Opsnal Polsek Sekupang memeriksa saksi-saksi lalu berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kompol Yudha. 

Sementara itu, DS juga mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban. DS menyebutkan jika korban adalah pacarnya, dan telah 7 bulan menjalin hubungan asmara.

Akibat perbuatannya ini, DS dijerat dengam pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ia terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dari kasus ini, Kompol Yudha mengimbau kepada orang tua untuk dapat selalu mengawasi lingkungan anaknya. Hal ini untuk mencegah pergaulan yang menyimpang.

“Pengawasan dari berbagai pihak sangat perlu, agar anak tidak melakukan hal yang tidak baik,” demikian Kompol Yudha.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal