Seorang pria berusia 23 tahun di Kota Batam berinisial DS diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang atas dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
“DS ditangkap di rumahnya di Batu Aji pada 15 Juli lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana dalam jumpa pers, Selasa (26/7).
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan ini, berawal ketika korban kabur dari rumahnya. Orang tua korban juga sempat melaporkan bahwa anaknya hilang ke Polsek Batu Aji.
“Setelah 2 hari kabur, korban kembali dengan diantar langsung oleh DS,” sebutnya.
Orang tua korban yang merasa curiga lalu menginterogasi anaknya. Hingga akhirnya korban mengaku telah berhubungan badan dengan DS sebanyak 4 kali di sebuah wisma yang ada di sekitar Kecamatan Sekupang.
Dari cerita korban, orang tuanya pun merasa tak terima. Kemudian melaporkan DS ke Polsek Sekupang.
“Tim Opsnal Polsek Sekupang memeriksa saksi-saksi lalu berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kompol Yudha.
Sementara itu, DS juga mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban. DS menyebutkan jika korban adalah pacarnya, dan telah 7 bulan menjalin hubungan asmara.
Akibat perbuatannya ini, DS dijerat dengam pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Ia terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari kasus ini, Kompol Yudha mengimbau kepada orang tua untuk dapat selalu mengawasi lingkungan anaknya. Hal ini untuk mencegah pergaulan yang menyimpang.
“Pengawasan dari berbagai pihak sangat perlu, agar anak tidak melakukan hal yang tidak baik,” demikian Kompol Yudha.