Tim Unit Opsnal Polsek Nongsa, Batam, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (52).
Kasus ini terungkap saat korban Mawar (nama samaran) membahas perbuatan cabul S terhadap Mawar dan temannya. Tanpa disengaja, sang ibu mendengar percakapan tersebut.
Ibu korban langsung mengkonfirmasi hal itu kepada keduanya. Mereka lalu mengaku bahwa mendapat tindakan amoral pelaku tersebut pada Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan korban yang masih berusia 12 itu dirayu oleh pelaku bahwa akan diberi makanan dan jajanan jika menuruti ajakan pelaku agar datang ke rumah untuk bermain dengan anaknya.
Baca Juga
โKorban pun datang ke rumah pelaku dan bermain dengan anak pelaku di dalam kamar tidur,โ ujar Kompol Restia dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku S untuk melancarkan aksi bejatnya dengan memasukan jari ke dalam kelamin anak tersebut.
โSetelah itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu menyuruh korban untuk berbaring di dalam selimut kemudian pelaku langsung menggosok-gosok jarinya ke kemaluan korban,โ kata dia.
Kemudian, pada 6 Januari 2024 ibu Mawar datang ke rumah korban lainnya untuk memberitahu orang tua korban bahwa anak mereka telah menjadi sasaran tindakan pencabulan oleh pelaku S.
โAtas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,โ jelas dia.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam.
โTim langsung berangkat melakukan penyelidikan ke alamat pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,โ ucapnya.
Terhadap kejadian ini, Kompol Restia mengimbau kepada para orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak.
โOrang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari,โ tuturnya.
Sementara pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 81 (2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
โAncaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,โ tutupnya.