Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial IL karena diduga berperan menjadi kurir narkoba berupa 3.947 butir pil ekstasi, Kamis (21/9).
Pria asal Tanjungbatu, Kundur, tersebut ditangkap polisi saat hendak menuju pelabuhan tikus di kawasan jalan Nusantara, Tanjungbalai Kota.
“Dari hasil penggeledahan di tas ransel miliknya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 paket narkoba diduga ekstasi,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Herie Pramono, Rabu (27/9).
Berdasarkan keterangan tersangka, ia disuruh oleh seseorang yang kini DPO untuk membawa ribuan butir pil ekstasi tersebut ke luar pulau Karimun Besar.
“Selanjutnya akan diselidiki siapa yang menyuruh dan akan dibawa kemana narkoba ini,” katanya.
Dijelaskan Herie, tersangka sebelumnya telah dijanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa narkoba itu.
“Dia [tersangka] dijanjikan Rp 10 juta. Hanya saja baru dibayarkan Rp 2 juta oleh yang menyuruhnya,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.