Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 10 Feb 2024 10:17 WIB

Pria di Lingga Ditangkap Usai Lakukan Aksi Curas, Motifnya Candu Judi Slot


					Polisi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers pada Jumat (9/2). Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Polisi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers pada Jumat (9/2). Foto: Ist/kepripedia.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Daik, Kabupaten Lingga, menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S, Jumat (9/2).

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu bermula pada saat korban sedang dalam perjalanan dari desa Daik menuju desa Limbung menggunakan sepeda motor.

Seketika pelaku menghentikan korban dengan alasan hendak membayar pinjaman orang tuanya. Namun, pelaku justru menodongkan parang ke arah perut korban.

“Korban ketakutan dan tersangka S langsung mengambil dengan cara membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Daik Lingga Iptu Palti Simangunsong, dalam keterangannya, Jumat (9/2).

Iptu Palti menjelaskan jika pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang akibat kecanduan judi online jenis slot.

“Jadi pelaku ini punya hutang banyak karena dia suka main judi online,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya

“1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 bilah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal