Unit Reserse Kriminal Polsek Daik, Kabupaten Lingga, menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial S, Jumat (9/2).
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.
Kejadian itu bermula pada saat korban sedang dalam perjalanan dari desa Daik menuju desa Limbung menggunakan sepeda motor.
Seketika pelaku menghentikan korban dengan alasan hendak membayar pinjaman orang tuanya. Namun, pelaku justru menodongkan parang ke arah perut korban.
“Korban ketakutan dan tersangka S langsung mengambil dengan cara membawa kabur motor milik korban,” ujar Kapolsek Daik Lingga Iptu Palti Simangunsong, dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Iptu Palti menjelaskan jika pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang akibat kecanduan judi online jenis slot.
“Jadi pelaku ini punya hutang banyak karena dia suka main judi online,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya
“1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 bilah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutupnya.