Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam bersama pemerintah kota (Pemko) Batam mulai melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Makmur Siboro, menyebutkan program sosialiasi PTSL ini telah berjalan sejak seminggu lalu.
“Kita bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan pihak terkait dalam mensosialisasikan program PTSL,” kata Makmur, Sabtu (8/1).
Dikatakan, pada Jumat (7/1) pihaknya telah memulai sosialisasi dengan menyasar masyarakat yang ada di Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk. Sebelum itu juga di wilayah Sagulung, tepatnya Kelurahan Sungai Pelenggut.
“Ini program tahun 2022 dengan menyasar 8 Kecamatan yang ada di Batam,” kata dia.
Diungkapkannya, adapun yang mendapat penjelasan terkait program sertifikasi lahan gratis dari pemerintah tersebut, di antaranya Kelurahan Batu Besar, Duriangkang, Tanjung Buntung, Tanjung Piayu, Kabil, Sungai Binti, Tanjung Uma, Sungai Langkai, Sungai Pelunggut, Sungai Lekop, Tanjung Sengkuang, Sekanak Raya dan Pulau Terong.
“Kegiatan ini akan dilakukan selama tahun 2022. Untuk wilayah Sungai Lekop rencana minggu depan kita turun,” kata dia.
Dia menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memasang spanduk serta mempublikasikan program perumahan sederhana tersebut ke publik.
“Nanti akan dipasang spanduk dan banner juga guna memudahkan masyarakat dapat informasi. Untuk kuota diperkirakan ribuan kalau tak salah,” kata tambah Humas BPN, Yudho.
Ia menyebutkan, pihak BPN Batam berharap setelah masyarakat melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, petugas yang ditunjuk bisa segera melakukan pengukuran dan pemetaan.
Sementara itu, Camat Sagulung, Hafiz Rozie, menyebutkan program sederhana PTSL yang berbasis partisipasi masyarakat fase 2 di Kecamatan Sagulung diharapkan menarik minat masyarakat sehingga aset tanah dapat terlindungi dan diakui oleh negara.
“Jadi yang belum mempunyai sertifikat dapat melengkapi berkas yang diminta BPN,” kata dia.
Untuk diketahui progam strategis nasional kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.