Direktur pembinaan dan pengusahaan mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto menyampaikan kewenangan yang di delegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, tidak dapat di delegasikan atau sub delegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
โJadi sebagian kewenangan yang kami berikan tersebut, hanya sampai di Provinsi tidak ada kewenangan di kabupaten/kota,โ jelasnya.
Untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan untuk pemberian dan penetapan WIUP Mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dengan ketentuan. Berada dalam satu wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
โProvinsi juga diberi kewenangan untuk penetapan harga patokan tiga jenis pertambangan tersebut,โ ujarnya.
Baca Juga
Provinsi juga dapat memberi rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang di delegasikan.
โKita berharap pendelegasian ini dapat berjalan secara efektif, efisien, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,โ ujarnya.
Pemerintah provinsi diminta juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam melaksanakan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.
โJadi pembinaan dan pengawasan untuk pemerintah provinsi tetap di kami, dan pemerintah provinsi wajib melaporkan hal ini kepada Kementerian dalam negeri dan Kementerian ESDM,โ ujarnya.
Untuk anggaran kegiatan tersebut akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD Provinsi. Sementara biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas akan bersumber dari anggaran Kemneterian ESDM.