Proyek Revitalisasi Batu Ampar Diduga Rugikan Negara Rp30,6 Miliar, Kebohongan Publik PJU BP Batam Terbongkar

Skandal dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp75,5 miliar mengungkap fakta kebohongan publik yang dilakukan oleh Pejabat Utama (PJU) BP Batam, Ariastuty Sirait. Proyek strategis ini diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar.

Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini menguak adanya manipulasi informasi dan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Ariastuty Sirait, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, diduga kerap memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta kepada masyarakat untuk menutupi ketidakteraturan di lapangan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebohongan publik yang mencoreng citra lembaga negara dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menyesatkan publik dengan informasi palsu,” ujar Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad menyoroti ironi dimana Ariastuty Sirait justru mendapatkan promosi jabatan di lingkungan BP Batam, meskipun dikenal sering mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar.

Menurutnya, hal ini memperlihatkan lemahnya sistem pembinaan dan evaluasi terhadap pejabat di tubuh BP Batam.

“Harusnya pejabat seperti itu dievaluasi, bukan diberi jabatan lebih tinggi. Ini menandakan adanya permainan internal dan kemungkinan perlindungan terhadap oknum tertentu di balik proyek besar tersebut,” tegasnya.

BPI KPNPA RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi ini, termasuk mengusut aliran dana dan peran setiap pejabat yang diduga terlibat.

Rahmad menegaskan bahwa publik berhak mengetahui dalang di balik proyek senilai Rp75,5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

“Jangan biarkan kebohongan dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article