Perkara PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya melawan PT Sentral Leejaya Costapati, dan rekanannya di meja hijau dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/Pengadilan Negeri Batam yang didaftarkan pada 29 Oktober 2021 masih terus bergulir.
Dalam gugatan yang dilayangkan, diketahui sebagai tergugat 1 BP Batam, tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita, dan tergugat 3 PT Sentral Leejaya Costapati, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Dalam petitumnya, PT Millenium Investment sebagai penggugat 1, PT Winner Nusantara Jaya sebagai penggugat 2. Keduanya meminta BP Batam mengubah PL Nomor 213.22030404.G1.
Tak main-main, dalam gugatan ini juga, penggugat 1 dan 2 juga meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Hal ini pun diungkapkan Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH kepada media di Batam Selasa (11/1). Ia mengatakan bahwa kliennya punya dasar mengajukan gugatan tersebut.
Dalam perkara ini, Supriyadi menyebut pernyataan yang dibuat PT Sentral Leejaya Costapati sebelumnya di beberapa media sangat memprihatinkan, karena tidak sesuai fakta sesungguhnya.
“Patut kami menduga bahwa, pernyataan mereka (PT Sentral Leejaya Costapati) hanya penggiringan opini publik yang keliru. Karena sesungguhnya, timbulnya persoalan batas lahan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam adanya klaim sepihak dari sebelah. Padahal, yang dapat PL dari BP Batam dan bangun duluan adalah klien kami. Jadi tidak benar opini yang menyesatkan,” ujar Supriyadi.
Untuk diketahui, sebelumnya PT Sentral Leejaya Costapati menyampaikan di media bahwa sebagian lahannya digunakan tanpa hak oleh Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Supriyadi pun langsung membantah hal tersebut..
Ia menilai PT Sentral Leejaya Costapati memberikan opini yang menyesatkan kepada publik melalui media atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam. Menurutnya apa yang disampaikan itu adalah keliru.
Supriyadi menyebut jika gugatan kliennya adalah adanya PMH yang secara nyata dilakukan oleh PT Sentral Leejaya Costapati bersama rekanannya tersebut.
“Jadi harus dibedakan. Gugatan klien kami dengan perkara TUN, klien kami menggugat jelas karena ada hak-hak hukumnya yang dirugikan. Bahwa PTUN Tanjungpinang yang disampaikan oleh PT Sentral Leejaya Costapati silakan saja. Itu kan yang gugat warga. Itu sah-sah saja.”
“Pertanyaan, bagaimana jika ada hak hukum seseorang dirugikan? Apakah minta ganti rugi di PTUN? Jawabannyakan tidak. Nah, justru pihak sebelah tidak paham substansi gugatan kami,” papar Supriyadi.