Putusan Banding Kasus Hutan Lindung Jadi Kavling di Batam Lebih Ringan, Konsumen Kecewa

Direktur PT PMB, Ramudah alias Ayang, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Putusan hakim ini merupakan putusan hasil banding yang diajukan Ayang atas putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Batam pada akhir 2021 lalu di mana ia divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

“Terdakwa banding dari putusan hakim penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra saat dikonfirmasi Rabu, (21/6).

Hasil putusan banding terhadap Ramudah alias Ayang sendiri turun tiga tahun dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada Selasa lalu. Tidak hanya itu, kurungan empat tahun penjara untuk Ayang tersebut juga turun lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum .

“Tuntutan JPU pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp satu miliar subsider enam bulan penjara,” beber Riki.

Dalam amar putusan banding, Ayang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan perintah untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Atas perkara ini, kita akan banding,” tegas Riki.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, putusan terhadap Ayang ini berdasarkan nomor putusan banding : 50/PID.SUS/2022/PT PBR.

Menyikapi putuskan hakim ini, seorang korban dari PT PMB, Aan, menyayangkan jika hukuman terhadap Ayang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU.

ADVERTISEMENT

“Dari tujuh tahun ke empat tahun. Ini tak masuk akal kami minta ditinjau kembali putusan tersebut,” pinta dia.

Menurut dia, ribuan konsumen PT PMB saat ini masih berjuang untuk memulihkan hak mereka dengan berkoordinasi ke beberapa instansi terkait.

“Beberapa upaya masih kami lakukan. Semoga ada jalannya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New