DPRD Batam bersama pemko Batam mengesahkan APBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam diruang sidang Utama, Rabu (15/11).
Koordinator Banggar sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Kamaluddin menyebut laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam TA 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan.
“Ranperda APBD TA 2024 sebesar Rp. 3.536. 328.182. 818. Banggar DPRD Kota Batam bersama TAPD Pemko Batam telah bersama-sama membahas siang dan malam. Alhamdulillah Pembahasan sudah tuntas dan mohon kiranya dapat disahkan,” ujar Kamaluddin dalam keterangannya.
Menurutnya Ranperda Batam 2024 mengacu kepada RKPD, KUA, PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Perundang Undangan yang di tuangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien,Transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Ia menyampaikan laporan bahwa rancangan APBD kota Batam tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.536.328.182.818.
Adapun struktur APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 di antaranya pendapatan daerah dan pembiayaan pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp 3.467.400.403.294 berubah menjadi Rp 3.536.328.182.818.
Mengalami kenaikan disebakan dari pendapatan transfer DAU sebesar Rp 68.927.779.524. Sehingga pendapatan pada Ranperda APBD Tahun 2024 yang semula sebesar Rp 3.372.400.403.294. mengalami kenaikan menjadi Rp 3.441.328.182.818.
“Selanjutnya belanja daerah dalam Ranperda APBD tahun 2024 sebesar Rp3.536.328.182.818,” ujarnya.
Kemudian dalam APBD tahun 2024 jumlah Pembiayaan Rp95,000,000,000, dengan Ranperda kota Batam tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.441.328.182.818 dan Belanja Daerah Rp 3.536.328.182.818.
Maka sesuai dengan perundang undangan yang menganut system keuangan APBD yang berimbang, antara Pendapatan dan Belanja maka di seimbangkan oleh pembiayaan Rp 95,000,000,000.
Sementara, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Batam yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, atas Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga pada hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, untuk di evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Rudi dalam keterangannya.
Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Kemudian kepada seluruh SKPD agar segera menyiapkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.