BATAM – Pemerintah Kota Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung Tua. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di tengah derasnya pembangunan kota.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh akademisi, instansi vertikal, perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Firmansyah mengatakan, aturan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi eksistensi Kampung Tua di Batam. Nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah pun diharapkan tetap terjaga.
Baca Juga
“Ada 37 Kampung Tua yang tersebar di Batam dan menantikan regulasi yang memberikan kepastian status kawasan,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, Ranperda nantinya menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, dan pengembangan kawasan secara berkelanjutan. Hak-hak masyarakat yang sudah lama bermukim tetap diperhatikan.
Selama ini, penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan dasar hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, kekuatan hukumnya lebih kuat.
Firmansyah juga menyampaikan pesan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Keduanya meminta agar proses penyusunan Ranperda segera dituntaskan.
“Pak Wali dan Ibu Wakil menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita selesaikan. Selama ini dasar penetapan masih SK Wali Kota, ke depan harus diperkuat lewat Perda. Ini penting agar 37 Kampung Tua punya kepastian hukum, memberikan rasa aman, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutur Firmansyah.
Menurutnya, konsultasi publik adalah tahapan penting dalam penyusunan regulasi. Forum ini menjadi ruang bagi semua pihak untuk memberi masukan. Dengan demikian, Ranperda yang disusun diharapkan implementatif, berkualitas, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Lewat forum itu, Pemko Batam membuka dialog guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Ranperda Penataan Kampung Tua menjadi landasan hukum kuat. Aturan ini diharapkan melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal.
Kehadiran Perda ini juga diharapkan menjadi tonggak baru bagi 37 Kampung Tua di Batam. Mereka memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
