Ratusan Ibu-ibu di Karimun Unjuk Rasa, Klaim Lahan Miliknya Diserobot Perusahaan

Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektare oleh PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP) di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (4/2).

Aksi kelompok masyarakat yang didominasi para ibu-ibu tersebut juga dipicu adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak perusahaan akan menurunkan alat berat untuk melakukan pemerataan di area lahan.

ADVERTISEMENT

“Aksi unjuk rasa masyarakat didasari adanya informasi bahwa pihak perusahaan akan menurunkan alat berat ke lokasi lahan. Kami akan lawan,” ujar perwakilan masyarakat, Osmar P Hutajulu.

Ia menjelaskan, sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999. Sementara, kata dia, warga secara resmi telah memiliki hak garap atas lahan tersebut.

“Lahan yang awalnya seluas 65 hektare ini sebenarnya sudah dikuasi kelompok masyarakat sejak tahun 1996. Namun, muncul sertifikat tahun 1999. Pada November tahun 2001 camat saat itu memerintahkan RT dan RW untuk mendata tanah masyarakat,” jelasnya.

Pendataan kala itu, kata dia, dilakukan bertujuan untuk pembebasan lahan pembangunan area perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare setelah pemekaran Kabupaten Karimun pada tahun 2000 silam.

“Kemudian dikeluarkan data garap yang akan diberikan kepada masyarakat. Kemudian pemekaran wilayah Karimun, Pemda memerlukan lahan untuk area perkantoran, terjadi perundingan harga pada tahun 2001 (setelah keluar data garap).

“Disepakati antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemda yang wakili camat saat itu, terjadi kesepakatan Rp 1.500 per meter untuk 20 hektare lahan milik kelompok masyarakat, pembayaran dilakukan pada tahun 2002. Dahulu lahan ini 64 hektare, tersisa 44 hektar. Tanah ini yang diklaim oleh PT KSP,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat dibuat heran dengan klaim yang dilakukan pihak perusahaan atas puluhan hektare lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Apabila PT KSP merasa tanah ini adalah miliknya, kenapa saat ganti rugi itu diberikan kepada masyarakat. Artinya, lahan ini sah secara hukum milik kelompok masyarakat,” katanya.

Sementara, lanjut Osmar, warga sebelumnya telah menerima somasi dari pihak perusahaan yang meminta untuk mengosongkan area lahan. Selain itu, masyarakat juga beberapa kali mendapat intimidasi atas persoalan lahan ini.

“Kami sudah dapat somasi pada tanggal 11 bulan 1 tahun 2022 ini. Tahun lalu pada bulan Juli juga sudah ada somasi serupa,” paparnya.

ADVERTISEMENT

“Tahun 2015 mulai ada oknum mengintimidasi masyarakat. Masyarakat tetap bertahan, kemudian terjadi mediasi kembali pada bulan November tahun 2017 terkait kepemilikan lahan di Mapolres Karimun. Kesepakatan saat itu tidak ada,” tambah dia.


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New