Polisi meringkus dua orang yang terlibat sindikat pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Awalnya pelaku pertama diamankan Ardilah (26) diamankan di Batam dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi, di Mapolresta Barelang menyebutkan pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal ini bermula dari hasil penyelidikan Unit PPA Polresta Barelang.
“Jadi awalnya anggota kita melihat satu akun Facebook atas nama Dila Quincy yang kerap posting jasa pemberangkatan PMI ke Singapura. Nah, hal ini yang timbul kejanggalan,” kata Efendi dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12).
Proses penyelidikan berlanjut hingga akhirnya menemukan pemilik akun tengah bertemu dengan seorang di kawasan kafe Vitka, Tiban.
Sementara dari hasil penyelidikan, petugas tidak mendapati bukti akurat mengenai fasilitas yang dijanjikan oleh kedua pelaku tersebut.
“Mereka juga kerap posting video status di TikTok mengenai keberhasilan para PMI yang mereka berangkatkan. Hal ini untuk menggoda calon korban,” kata dia.
Efendi menambahkan, pihaknya menemukan korban yang ditampung di perumahan Tiban Mas. Menurut korban sudah ditampung seja bulan Desember 2021 oleh pelaku.
“Dari lokasi perumahan ditemukan bukti administrasi syarat pemberangkatan PMI ke Singapura dan yang sudah diberangkatkan,” imbuh dia.
Namun tidak ada memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI. Sehingga segala administrasi mereka pegang adalah ilegal.
Hingga kini pelaku tengah diamankan di Unit PPA Polresta Barelang. Mereka disangkakan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Jo pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.