Remaja 18 Tahun Ditangkap Diduga Menjadi Penadah Motor Curian

Seorang remaja yang masih berusia 18 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Lubuk Baja, karena diduga menjual motor curian melalui media sosial.

Terduga pelaku bernama Febri Prasestya (18) ini merupakan warga Tanjung Uma, Batam yang ditangkap di Posyandu Kampung Agas Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengakui barang bukti sepeda motor honda beat dijual tanpa dokumen di medsos,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Kamis (29/9).

Berawal dari patroli dunia maya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapati terduga menawarkan motor Beat. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara terduga dengan polisi untuk bertemu di Posyandu Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja.

“Jadi pelaku melihatkan motor ke anggota dan saat ditanya surat-surat pelaku tidak bisa menunjukkan. Pelaku mengaku sepeda motor merupakan hasil pencurian,” kata dia lagi.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, ternyata sepeda motor tersebut merupakan barang curian di wilayah Sekupang.

Dari laporan polisi, pada Jumat 29 Juli 2022 korban kehilangan motor saat menjalankan salat subuh di musala Nabawi.

“Korban tahu motor raib seusai salat dan melihat motor Beat BP 2543 HQ tidak ada di parkiran hingga melaporkan ke polisi,” sebut dia.

ADVERTISEMENT

Kini, terduga bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 480 terancam 4 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Wak JK


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot