Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan remaja inisial MF (15) sebagai tersangka kasus kecelakaan di kawasan Jalan Pos, Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti.
โSudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,โ ungkapnya, Selasa (19/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga
โKarena masih bawah umur, tersangka tidak ditahan. Orang tuanya jadi jaminan,โ kata Syaiful.
Sebelumnya pelaku MF menabrak korban korban wanita lansia berusia 67 di kawasan Jalan Pos, Tanjungpinang, Kamis (15/12). Sebelum kecelakaan, pelaku melakukan aksi mengangkat roda depan sepeda motornya hingga terjatuh dan menabrak korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit, Senin (18/12) kemarin.