Kepala BP Batam Muhammad Rudi berencana membebaskan uang wajib tahun (UWTO) di Kota Batam.
Wacana tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap dari Kampung Tua dan Kavling Siap Bangun (KSB) hingga ke perumahan yang dibawah 200 meter persegi.
Itupun memang membutuhkan proses waktu yang lama. Walaupun proses penghapusan UWTO di Batam ini kabarnya telah diajukan Rudi ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Hal itu disampaikan Muhammad Rudi yang juga Wali Kota Batam, ke awak media pada Rabu (1/6) lalu.
Baca Juga
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kepala BP Batam tersebut.
โApa bila terealisasi penghapusan UWTO di Batam akan menorehkan sejarah emas era pemimpin sekarang,โ ujar Utusan, pada kepripedia, Sabtu (11/6).
Kendati demikian, Anggota Komisi 1 DPRD Batam itu menyebutkan wacana tersebut bentuk perhatian seorang pemimpin kepada masyarakat.
Hal itu melihat situasi ekonomi tak stabil yang menimpa masyarakat sehingga muncul wacana kebijakan penghapusan UWTO.
โIni masalah UWTO sudah lama jadi polemik karena keterbatasan ekonomi warga sehingga tidak mampu membayar dengan ada kebijakan tentu berdampak positif,โ kata dia.
Namun ia yakin kepala BP Batam tetap berupaya berpihak kepada masyarakat.
โMudahan-mudah dapat terealisasi oleh pusat. Kalau tidak tinggal masyarakat saja yang menilai lagi,โ tandasnya.