Residivis Kembali Ditangkap Akibat Curanmor di Batam

Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus seorang residivis pelaku tindak pencurian kendaraan motor (curanmor) pada Senin (13/12). Ia berinisial P (24) warga Batam diamankan di wilayah Simpang Dam Mukakuning.

Pelaku telah melakukan pencurian motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) secara terpisah di wilayah hukum Polsek Sagulung dan Bengkong.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku ini melakukan aksi pertama pada Kamis (28/10) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung. Kemudian Minggu (10/10) di wilayah Bengkong,โ€ kata Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, Selasa (14/12).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.

โ€œDari hasil pengembangan, Senin (13/12) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lainya hasil tindak pidana di TKP Bengkong,โ€ imbuhnya.

Iptu Niki menambahkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada bulan September 2020. Ia divonis selama satu tahun enam bulan. Kemudian mendapatkan bebas bersyarat pada September 2021 setelah menjalani hukuman penjara 11 bulan.

Namun kali ini pelaku kembali melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman bui 7 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot