Resmi Disahkan, E-Sport Diatur Dalam Undang-undang baru

Undang-undang keolahragaan telah resmi disahkan menjadi pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), hal tersebut mendapat apresiasi dari beberapa pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan dalam rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/2/2022).

ADVERTISEMENT

“UU Keolahragaan secara intensif telah melewati berbagai rapat dengan pemangku kepentingan, konsinyering, kunjungan kerja ke berbagai daerah, uji publik, serta dibahas dalam beberapa kali sidang Paripurna DPR RI,” papar Hetifah usai pengesahan undang-undang tersebut.

Dijelaskannya dari hasil pembahasan tersebut ada 816 pembahasan yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti kelembagaan KONI-KOI, kesejahteraan atlet, pendanaan olahraga, anti doping, olahraga berbasis teknologi (E-Sport dan sport science), dan lain sebagainya.

UU Keolahragaan sendiri merupakan usul inisiatif dari pihak DPR dan telah dibahas secara internal sejak Juni 2020 dan ditugaskan secara resmi di Paripurna sejak 9 April 2021.

Sementara itu Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kemenpora dan tim pakar yang telah terlibat dalam membahas dan mensukseskan Undang-Undang Keolahragaan sehingga bisa disahkan pada rapat Paripurna.

“Mudah-mudahan dengan panduan-panduan yang kita sudah upayakan secara maksimal di dalam aturan undang-undang tentang keolahraga dan ini lebih bisa mengarahkan kita untuk melaksanakan berbagai program khususnya di bidang keolahragaan yang ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga.”

“Nanti semua panduan kita adalah Undang-Undang Tentang Keolahragaan. Saya minta untuk kita semua yang ada untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang ada ini,” ujar Zainudin Amali.

Undang-undang Keolahragaan Nasional diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional serta perubahan global.

ADVERTISEMENT

UU Keolahragaan hadir sebagai respon terhadap tuntutan perubahan dan dinamika dalam sistem keolahragaan nasional seperti pendanaan, penyelesaian sengketa kelembagaan, era industri digital, dan isu krusial lainnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement