Keributan dikabarkan terjadi saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Rabu (21/2).
Menurut informasi yang diperoleh, kegaduhan ini berawal dari kesalahfahaman dalam hasil pleno perhitungan suara di kecamatan Singkep Barat oleh PPK.
Hal ini diungkap Sekretaris DPC PKS, Zakaria.
“Bukan mau ribut sebenarnya, tapi salah paham PPK-nya.”
“Kami meminta tanda tangan kejadian khusus keberatan, tapi ketua PPK gak mau. Padahal itu hak konstitusional,” ujarnya.
Ia tak menyebutkan rinci apa yang menjadi penyebab pihaknya keberatan dengan pleno PPK tersebut. Tapi menurutnya, tidak hanya PKS yang menyatakan keberatan.
“Keberatan terkait pleno PPK. Ada 4 partai yang menolak,” sambungnya.
Salah satu saksi, Mansur, menuturkan adapun 4 partai politik yang menyatakan keberatan yakni PKS, Demokrat, PAN, dan Perindo.
“Intinya menolak hasil pleno Kecamatan Singkep Barat, dan mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 2 TPS di Marok Tua,” ungkap Mansur.
“Kejadiannya Rabu malam. Tadi jam 2 siang dari 4 partai tersebut sudah mengajukan PSU ke Bawaslu,” bebernya lagi
Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Lingga Fidya Asrina mengaku telah menerima informasi keributan dalam pleno tingkat PPK Singkep Barat tersebut.
“Usai dapat informasi saya langsung menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Singkep Barat. Berdasarkan laporan beliau sudah di tangani,” ujarnya kepada kepripedia, Kamis (22/2) malam.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Ketua Panwascam Singkep Barat, Danil, keributan itu disebabkan kesalahfahaman saja.
“Soal form keberatan saja kalau menurut pak Danil. Awalnya tidak ditandatangani. Tapi setelah di tandatangani sudah selesai keributan,” jelasnya.
Berbanding dari pernyataan Mansur, Fidya menyebutkan, sejauh ini belum ada yang melapor soal masalah dalam video keributan tersebut.
“Tapi akan jadi atensi kami di Bawaslu,” pungkasnya.
Baca: Keributan Terjadi di Pleno Suara Pemilu Tingkat Kecamatan Singkep Barat
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwascam Singkep Barat, Danil, menuturkan keributan itu terjadi setelah rapat pleno ditutup. Saksi dari parpol meminta tandatangan ketua PPK untuk form keberatan.
Namun saat itu, ketua PPK Singkep Barat menolak langsung menandatangani, dan ingin membaca terlebih dahulu isi form tersebut.
“Setelah ditutup plenonye, saksi ade wadah untuk mengisi form keberatan, di form keberatan itu ade tandatangan ketue PPK. Masalanye ketue PPK nak bace dulu isi form tersebut,” ujar Danil.
Dari situ, terjadi salah faham sehingga sempat muncul keributan.
“Mungkin ade mis komunikasi antare saksi dan ketue PPK. Tapi selanjutnye di tandatangani oleh ketue PPK. cume itu aje,” jelasnya.
Danil menyebut bahwa yang terjadi hanyalah salah faham kecil. Dan masalah tersebut sudah diselesaikan.
“Tidaklah seheboh yang di cerite orang. Masalah tandatangan aje. Tapi alhamdulillah lah clear, tandatangab di form keberatan tersebut,” pungkasnya.