Rizki Faisal resmi menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggantikan Dewi Kumalasari.Â
Pergantian kursi wakil pimpinan ini sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor 161.21-1002 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari.Â
Kemudian, surat keputusan Mendagri nomor 161.21-1003 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024.Â
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan melalui paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/5).Â
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan pergantian kursi pimpinan legislatif ini sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Â
“Perlaksanan pergantian sudah melalui mekanisme peraturan DPRD kepri nomor 1 tahun 2019. Kemudian dilanjutkan melalui proses pemberhentian dan penetapan pergantiannya oleh Mendagri,” ungkapnya.Â
Ia menerangkan, proses pergantian antar waktu (PAW) wakil ketua ini berasal dari usulan Partai Golkar yang menyurati DPRD Kepri pada 9 Juni 2021 lalu.Â
Kemudian, pada 24 Januari 2022 telah dilaksanakan paripurna mengusulkan pemberhentian Dewi Kumalasari sekaligus penetapan Rizki Faisal sebagai pengganti menjabat wakil ketua DPRD Kepri.Â
“Selanjutnya DPRD meneruskan usulan tersebut kepada Kemendagri melalui Gubernur hingga ditetapkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan,” ujarnya.Â
Dengan ditetapkannya sebagai unsur pimpinan DPRD, Jumaga, berharap Rizki Faisal dapat bersinergi dengan anggota legislatif lainnya hingga masa jabatan selesai 2024 mendatang.Â
“Kami ucapkam terimakasih juga kepada saudari Dewi Kumalasari yang sebelumnya telah mengemban tugas sebagai wakil ketua,” imbuh Jumaga.