Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ke negara asalnya. Ketujuh WNA Cina tersebut akan dipulangkan melalui Bandara Sukarno Hatta, Kamis (5/10) dini hari.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, Yoga, mengungkapkan para WNA Cina tersebut dideportasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor oleh Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, setiap warga negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalanan kepada Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan Keimigrasian
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Tindakan Administrasi Keimigrasian, harus dilakukan pendeportasian disertai dengan penangkalan,” ujar Yoga, Rabu (4/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketujuh WNA asa Cina tersebut diamankan petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor pada saat dilakukan pengawasan, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh WNA Cina itu masuk secara legal.
“Ternyata mereka ada paspor, tapi saat dilakukan pengawasan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan mereka tetap harus dideportasi,” imbuhnya.