Sebuah Ruko di komplek Wijaya Kusuma Blok F No 05 Kecamatan Lubuk Baja, Batam dibobol maling pada 15 November 2022. Kerugian korban dari barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyebutkan, saat kejadian ruko tersebut dalam kondisi tak ada penghuni.
“Yang pertama kali mengetahui informasi ada kemalingan dari RW yang disampaikan ke pemilik bahwa jendela ruko terbuka,” ujar Kompol Budi, Sabtu (26/11).
Mengetahui itu, kata dia, pemilik dan RW datang ke lokasi dan melihat ruko dalam kondisi berantakan.Saat itu, terlihat ruko dalam keadaan berserak dan beberapa barang miliknya telah raib.
Adapun barang yang raib diantara 1 unit kulkas, 2 pintu 6 unit Ac indoor 3 unit kompresor 2 unit speaker bmg dan satu pintu tralis besi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta dan melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Menindak lanjut laporan korban, lanjut dia, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan hingga mencium keberadaan pelaku.
“Pelaku bernama Rian (26) berhasil diamankan di Kampung Aceh pada Rabu (16/11),” imbuh dia.
Ia tak berkutik saat ditangkap buser Polsek Lubuk Baja. Pria 26 tahun itu mengakui telah melakukan aksi pencurian di ruko tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.