Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, kembali menerapkan layanan besuk terhadap para warga binaan. Kebijakan ini diberlakukan pasca sebaran kasus COVID-19 mereda.
Jika sebelumnya layanan kunjungan bagi keluarga tahanan dilakukan pembatasan, dengan hanya melalui video call, namun kini kunjungan melalui tatap muka sudah diperbolehkan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadwal kunjungan sendiri dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB,” ujar Kesatuan Pengamanan Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Yongky Yastinanda, Senin (4/7).
Yongky menjelaskan, jika layanan besuk secara langsung ini diberlakukan terhadap dua kategori status warga binaan, yakni narapida dan tahanan.
Status tahanan artinya masih dalam tahanan titipan dengan waktu besuk dalam sesi Senin, Rabu, dan Sabtu. Serta kategori warga binaan narapidana, yang menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan.
“Nah untuk status tahanan jadwal besuk itu pada hari Selasa dan Kamis dengan batas waktu maksimal pukul 11.30 WIB,” terangnya.
Meski hanya dibatasi dalam waktu singkat, bagi pihak keluarga yang ingin berkomunikasi dengan para warga binaan, jam besuk juga tetap masih bisa dilakukan melalui layanan video call.
“Batas waktu jam besuk langsung itu hanya 15 menit. Setelah itu bisa juga melalui video call,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kunjungan secara langsung ke dalam rutan, wajib telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 Booster.
“Jika masih hanya vaksin kedua, harus menyertakan hasil pemeriksaan antigen yang menyatakan hasil negatif,” tutupnya.