Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 27 Mei 2022 08:00 WIB

RUU KUHP Diminta Pertegas Point Hukuman Bagi Perbuatan Cabul LGBT


					Hinca Pandjaitan. Foto: dpr.go.id Perbesar

Hinca Pandjaitan. Foto: dpr.go.id

Rencana undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang di bahas oleh pemerintah dan DPR RI diminta untuk mempertegas point pada pasal 469 RUU KUHP terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis’ atau kerap dikenal dengan istilah ‘LGBT.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dari Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

Penjelasan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara eksplisit pada ‘Memorie van Toelichting’ (Memori Penjelasan), mengingat dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

“Hal ini menjadi concern, apakah nanti di Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” ujarnya dalam RDP yang digelar Rabu (25/05) tersebut.

Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Di kutip dari parlementeria Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dengan Tim Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah

10 Juli 2024 - 12:11 WIB

Ilustrasi pulau pulau di Kepri

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

29 Juni 2024 - 15:51 WIB

ilustrasi cybersecurity
Trending di Nasional