Rencana undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang di bahas oleh pemerintah dan DPR RI diminta untuk mempertegas point pada pasal 469 RUU KUHP terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis’ atau kerap dikenal dengan istilah ‘LGBT.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dari Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara eksplisit pada ‘Memorie van Toelichting’ (Memori Penjelasan), mengingat dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.
“Hal ini menjadi concern, apakah nanti di Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” ujarnya dalam RDP yang digelar Rabu (25/05) tersebut.
Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.
“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Di kutip dari parlementeria Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dengan Tim Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.