RUU PPSK, OJK Juga Akan Awasi Koperasi Simpan Pinjam

DPR RI telah menyelesaikan draft usulan pemerintah Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI, dimana salah satu pasalnya menambahkan tugas dari OJK.

Tugas baru tersebut tertuang dalam pasal 150, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, baik koperasi primer dan sekunder wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

Dalam draft tersebut juga mengatur tentang tata cara perizinan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh OJK yang diatur dalam peraturan tersebut.

Kemudian pada Pasal 155 disebutkan bahwa OJK berhak menentukan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilain kemampuan dan kepatutan pemohon pinjaman.

Hal itu sejalan dengan Pasal 157 bahwa pembinaan dan pengawasan koperasi/unit usaha simpan pinjam dilakukan oleh OJK.

Mengenai skema perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam di tangan OJK ini mendapat resistensi dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP.

Kedua fraksi tersebut memberikan catatan pada Pasal 155, Pasal 157, dan Pasal 158. Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan.

Sebelumnya untuk perizinan Koperasi Simpan Pinjam hanya berada dibawah Kementerian Koperasi.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

ADVERTISEMENT

โ€œRUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,โ€ ujarWakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat Komisi IX.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New