Polisi berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,378 kilogram dari Malaysia, Minggu (22/1).
Sabu tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Penyelundup membawa barang haram itu masuk ke wilayah Karimun melalui jalur pelabuhan tikus. Hingga akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun, di salah satu hotel di Karimun.
โJadi pelaku berinisial RJ (30) ini masuk dengan menumpang kapal barang. Barang bukti ia sembunyikan di bawah speaker,โ ungkap Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (27/1).
Baca Juga
Disebutkan, 7 kg lebih paket sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi.
Menurut AKBP Ryky, pihanya menduga penyelundupan ini bukanlah kali pertama dilakukan pelaku.
โPelaku mengakui kalau sebelumnya pernah lolos dengan membawa sabu seberat 5 kilogram,โ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diupah RM 10.000 atau setara Rp 35 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia.
โPelaku seorang diri. Saat ini tersangka baru satu orang,โ ucapnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.