Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, provinsi Kepulauan Riau, memberikan kemudahan layanan penerbitan paspor terhadap jemaah haji jelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Seksi TIKKIM Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Sofhian, mengatakan layanan ini memudahkan para calon jemaah haji memperoleh layanan pengurusan paspor selama bulan Ramadhan.
“Imigrasi Karimun terus berkomitmen dan semakin mempermudah para calon jemaah haji dalam melaksanakan ibadah nya, khususnya di bulan puasa nanti,” ujar Sophian, Rabu (15/3).
Sophian juga menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan surat yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari tahun 2023.
“Dalam surat tersebut telah menghapuskan persyaratan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pembuatan paspor haji, ini salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Program ini dilaksanakan pada Selasa (14/3) pada jam istirahat pelayanan dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Kemudahan layanan kepengurusan paspor ini juga sangat dirasakan salah seorang calon jemaah haji asal pulau Kundur, Sudirman.
Menurutnya, pelayanan seperti dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat yang ingin menjalankan ibadah ke tanah suci Mekkah akan semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen paspor yang diperlukan saat hendak berangkat.
“Alhamdulillah, dalam layanan ini kami disambut dan kami juga tetap dilayani dengan baik, semoga program ini dapat terus ditingkatkan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi Karimun,” ungkapnya.