Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bintan mulai menyalurkan alokasi bantuan sosial uang duka masyarakat yang telah meninggal dunia, terhitung sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Alokasi yang akan disalurkan dalam 1 tahun tersebut sebesar Rp 525 juta dengan jumlah penerima atau ahli waris dari 361 kasus kematian.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, mengatakan bahwa penyaluran bantuan uang duka tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomiย ahli waris keluargaย yang mendapatkanย musibahย kematian. Mulai dari pembiayaan pemakaman hingga pelaksanaan tradisi doa atau kenduri.
โKita berharap penyaluran bantuan sosial yang telah menjadi salah satu program prioritas pemda hendaknya bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,โ ujarnya, Kamis (6/1).
Baca Juga
Penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021.
Adapun besaran santunan meninggal dunia dibagi atas beberapa kategori usia yaitu usia 0-5 tahun sebesar Rp 500.000. Lalu usia 6-17 tahun sebesar Rp 750.000 dan usia diatas 17 tahun keatas sebesar Rp 1.500.000.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan bahwa program santunan uang duka tersebut merupakan program unggulan dan prioritas utama. Itu sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemkab Bintan kepada warga yang sedang mengalami musibah.
โAlhamdulilah, program santunan dana kematian hingga saat ini masih terus berjalan, program ini juga telah di jalankan oleh Bupati Sebelum nya di zaman Pak Ansar, kita berharap program ini juga dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kita dibintan,โ ucapnya.