Seorang pria 50 tahun bernama Djoni alias Ahuat warga Batam ditangkap polisi di parkiran sekolah Pelangi Batu Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau.
Pria asal Karimun itu diciduk buser Polsek Lubuk Baja saat merekap buku sie jie pada Rabu (30/11) lalu. Ia diciduk dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Tim Opsnal mendatangi parkiran sekolah ditemukan terduga pelaku saat merekap buku judi sie jie,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Selasa (12/12).
Djoni yang diduga merupakan bandar itu diamankan saat sedang memasukkan angka pemain berinisial Asen dan Mulai dalam aplikasi rekapan.
“2 pemain ini masih dalam pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” sambungnya.
Sejumlah yang ikut diamankan di antaranya satu unit handphone merk Oppo A37 serta uang sebesar Rp. 1,6 juta yang di transfer dari pemain ke rekening pribadi terduga pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Lubukbaja guna penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap pelaku lain. Nanti informasi lebih lanjut diberi tahu,” imbuhnya.