Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di letakan di beberapa ruas jalan di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai salah satu sistim tilang elektronik bersempena HUT ke-67 Polisi Lalu lintas.
Akan ada tiga fokus, lokasi diantaranya jalan Raja Isa (KDA) dan jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan jalan Brigjen Katamso (Panbil).
โHari ini kita lauching ETLE yang dibuka bapak Kapolri, terhitung mulai hari ini masih tahap uji coba selama 30 ke depan. Setelah itu baru dilakukan penindakan,โ ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (22/9).
Usai uji coba dan sosialisasi, kemudian akan dilakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat dalam kurung waktu tiga hari sejak terjadi pelanggaran.
Baca Juga
โFitur ETLE akan memantau 24 jam setelah uji coba 30 hari. Setelah itu jika ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan,โ imbuh dia.
Selain itu, lanjutnya, Ditlantas Polda Kepri juga berkolaborasi dengan Imigrasi, jika ada pelanggaran pada warga negara asing untuk melakukan proses denda terhadap warga asing.
โKita bekerja sama dengan Imigrasi Batam untuk saat ini. Terobosan ini akan diikuti di kota/kabupaten yang ada di Kepri,โ tandasnya.