Sebanyak 12 personel di jajaran Polda Kepri diberhentikan dari kepolisian. Mereka diberhentikan berdasarkan sidang disiplin dan kode etik.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, menyebutkan dirinya tidak memberikan toleransi untuk anggota Polda Kepri yang telah melakukan pelanggaran.
Ke-12 personel itu di antaranya 8 tidak melaksanakan tugas selama 30 hari (disersi). Sementara 4 lainnya terlibat kasus narkoba.
“Kita memberikan hukuman kepada personel yang melanggar aturan baik melanggar kode etik maupun pidana,” kata Irjen Aris Budiman dalam rilis akhir tahun di gedung Graha Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (30/12).
Baca Juga
Irjen Aris mengungkapkan tahun ini angka pelanggaran disiplin menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana pada 2021 sebanyak 62 personel. Sementara di tahun 2022 hanya 46 personel.
Untuk Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 sebanyak 48, sedangkan tahun 2022 sebanyak 73 personel.
“Jumlah personel yang di PTDH menurun, di mana tahun 2021 13 personel dan 2022 sebanyak 12 personel,” sebutnya.
Polda Kepri Tangani 3.115 Kasus
Irjen Aris juga memaparkan jumlah kasus yang ditangani oleh Polda Kepri selama tahun 2022 sebanyak 3.115 kasus. Yang telah selesai sebanyak 1.999 kasus.
Angka ini meningkat 4 kasus dari tahun lalu. Di mana untuk tahun 2021 Polda Kepri menangani 3.111 kasus pidana dan sebanyak 1.963 kasus diselesaikan.
“Jika dibandingkan pada tahun lalu terjadi peningkatan sebesar 64 persen,” beber dia.
Polda Kepri juga telah menangani kasus kejahatan jalanan tahun 2022 yang terdiri dari curat 192 kasus, curas 53 kasus, curanmor 327 kasus, perjudian 16 kasus, dan pembunuhan 9 kasus.
Kemudian cyber crime sebanyak 28 kasus, korupsi 24 kasus, ilegal logging 4 kasus, dan ilegal minning 6 kasus.
Selain itu, kata Irjen Aris, untuk kasus PMI Ilegal ada 56 kasus dengan tersangka 102 orang. Sementara untuk narkoba Polda Kepri telah menangani 334 kasus dengan tersangka 472 orang.
Untuk kasus narkoba, barang bukti yang disita hingga dimusnahkan terdiri dari 182 kg sabu, 69,4 kg ganja,
54.264 butir pil ekstasi, heroin 17,23 gram dan kokain 58,6 kg.
Untuk kasus laka lantas mengalami peningkatan, yakni 961 kasus.