Sengketa Pulau Pekajang, Ditegaskan Milik Kepri!

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan status Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Penegasan ini menyusul polemik Pulau Pekajang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi statusnya oleh Bangka Belitung.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah.

ADVERTISEMENT

Bukan tanpa sebab, Arif merujuk pada sejumlah peraturan yakni
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Arief menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri telah sejak lama menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Pekajang. Bahkan kini telah terbentuk Desa Pekajang, lengkap dengan kepala desa yang berasal dari masyarakat setempat.

“Kepala Desa Pekajang dipilih langsung oleh masyarakat dan berasal dari Kabupaten Lingga,” jelas Arief.

Pemerintah juga telah membangun berbagai infrastruktur dasar seperti sekolah dasar, SMP, hingga SMA kelas jauh guna menunjang pendidikan di wilayah tersebut.

Terkait munculnya isu status wilayah, Arief menyampaikan bahwa Pemprov Kepri tetap mengedepankan prinsip hukum dan hubungan antarwilayah yang harmonis.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi polemik yang tidak perlu. Pada dasarnya, kami menjunjung tinggi hubungan baik antarprovinsi, termasuk dengan Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak menghormati ketetapan hukum dan terus membangun sinergi demi kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article